Bireuen | BN-Bupati Bireuen H Ruslan M Daud yang seharusnya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada rapat peripurna DPRK Bireuen, Rabu (12/4) ternyata hanya diwakilkan kepada Sekdanya, Ir Zulkifli.SP, yang ternyat LKPJ itu ditandatangani Wakil Bupati Bireuen, Ir Muchtar, M.S.
Sepertinya Bupati Bireuen meyampaikan pesan beranting,artinya Bupati Bireuen pesan kepada Wabub Bureuen, Ir Muchtar, M.Si selanjutanya Wabub memerintahkan Sekda Bireuen, Ir Zulkifli, “Makanya, sekda yang menghari untuk menyampaikan LKPJ, dan LKPJ itu sendiri ditandatangani Wakil Bupati Bireuen Ir Muchtar,M.Si. Nampaknya,, pertanggungan jawaban ini tahun ini dibebankan kepada Wakil Bupati, “ ujar salah seorang pengunjung sidang paripurna.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhamamd SE.M.Si disebutkan oelh oleh sekda dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2016, terhitung pertanggungan jawaban itu 1 Januari 2016 -31 Desember 2016.
Dikatakan, Bupati Bireuen berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016 kepada dewan setempat .
Penyusunan LKPJ, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen.
Disebutkannya, urusan wajib tersebut adalah pendidikan, kesehatan lingkungan hidup, pekerjaan penataan ruang, umum, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
selanjutnya, perhubungan, komunikasi dan Informatika, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik dan perpustakaan Sedangkan urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata industri, perdagangan dan ketransmigrasian.
”Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang berada di Kabupaten Bireuen,’tuturnya.
Sekdakan Bireuen, Ir Zulkifli, SP setetursnya menyampaikan gambaran umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut, target Pendapatan Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2016 sejumlah Rp.1.952.340.765.404,38 Realisasi pendapatan pada akhir tahun 2016 sejumlah Rp.1.837.712.229.968 (Un-Audited.
Sementara target Belanja Daerah dan transfer Kabupaten Bireuen tahun 2016 sejumlah Rp.2.075.895.536.269.72 dan penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 127.054.770.865,34.Realisai Belanja Daerah Rp 1.936.610.656.833,08 (Un-Audited). Dengan SILPA Rp.25.156.799.835,56 (Termasuk SILPA BLUD) (Un-Audited), yang ternyata laporan tersebut ditanda tangani Wakil Bupati Bireuen, Ir Muchtar,M.Si.(Maimun Mirdaz)