TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Kedapatan memiliki 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,82 Gram, DAB alias Barus (37) warga Jalan Abdul Hamid Kampung Karo, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diringkus Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa (11/8/2020) sore sekitar pukul 15.40 WIB lalu.
Kepada wartawan, Kasat Reserse Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (19/8) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan ini. Diungkapkan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan jika pelaku berhasil ditangkap dikediamannya
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram, 1 lembar kertas TTS, 9 bungkus plastik kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop dari pipet plastik, 1 bungkus kotak rokok Lucky Strike, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna dan 2 buah mancis tokai yang satu buah terpasang jarum suntik serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu dua lembar.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku DAB alias Barus mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli pelaku dari PS (belum tertangkap). Selanjutnya pelaku DAB kembali menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu perpaket kepada orang yang tidak dikenalnya usai sabu tersebut dibagi-bagi menjadi paketan kecil, terang Nainggolan.
Diungkapkan Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi ke Satres Narkoba yang mengatakan jika di Jalan Abdul Hamid Kampung Karo ada pengedar sabu. Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda GS Manullang bergerak kelokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan pelaku didalam saku celana yang dikenakannya.
” Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penata “, tegas Kasubbag Humas. (RS)





