Satnarkoba Siantar Tangkap Pemilik Narkoba

Pematangsiantar I bongkarnews.com – Dalam rangka melaksanakan Operasi Antik (Anti Narkotik) 2022,personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka Kahar (24) warga Kel.Marihat Jaya Pematangsiantar yang tersandung kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu,Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.30 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.iK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan penangkapan TSK berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu yang sedang berada di Jalan Narumonda Bawah Gg. Kade-Kade Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Pematangsiantar dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.
“Pada saat penangkapan dari dalam selipan topi hitam yang dipakai KAHAR terjatuh 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berat brutto 2,38 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme”jelas Rudi Panjaitan.
Masih menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar mengatakan saat di introgasi TSK mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TSK M (Buron) dan saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tetang tindakpindana narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati”tutup Rudi.(ep)

Pos terkait