JAKARTA | bongkarnews – Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, seharusnya tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses. Menurut Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, KPK hanya perlu memiliki kemauan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan KKN tersebut.
Anam juga menyatakan bahwa KPK akan dicatat oleh sejarah sebagai satu-satunya lembaga yang berani untuk mengungkap keluarga Presiden. Namun, perlu diingat bahwa KPK tidak bisa serta merta langsung memeriksa keluarga Jokowi tanpa adanya laporan yang sah.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta KPK untuk memeriksa keluarga Jokowi. Namun, KPK meminta Hasto untuk membuat laporan soal dugaan kejahatan hukum yang dilakukan keluarga Jokowi terlebih dahulu.
Laporan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Jokowi telah disampaikan ke KPK pada 2022 dan 2024 oleh beberapa elemen civil society, termasuk Nurani ’98 dan TPDI.
(R)





