Reklame Bermasalah Kembali Dibongkar Paksa

Medan,BN-Pemko Medan kembali membongkar reklame yang menyalahi aturan pendirian reklame di kawasan zona larangan reklame di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan, Rabu (22/3) .

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi yang memimpin langsung proses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame yang masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.

Bacaan Lainnya

“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan juga aturan turunannya, karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame, ” kata Wakil Walikota Medan.

Tampak sejumlah personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.

Selain itu, pembongkaran tiang reklame bermuatan materi salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Medan ini dilakukan dengan menurun alat berat berupa dua unit crane tadano berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh tersebut.

Sebelum ditarik dengan menggunakan tadano, pondasi tiang reklame dipotong terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.

Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan, S.Sos mengungkapkan reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame yang berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.

Pos terkait