Rangkap Jabatan Eric Palti Dolok Basa Aruan Selaku Ketua KUPJ SU Disoal

Sumut, BN-

Jabatan Ir. Eric Palti Dolok Basa Aruan, MM sebagai Ketua Koperasi Usaha Pinggir Jalan ( KUPJ ) Sumatera Utara disoal. Selain itu Erick juga PNS yang menjabat selaku Kabid Ketahanan Pangan Provsu hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap pasca adanya  sengketa kepengurusan KUPJ SU pihak Erick versus Usmey Sianturi . serperti diketahui kubu Usmey sesuai Putusan Pengadilan Negri Medan sesuai dengan salinan perkara perdata No 479/Pdt .G/2009/PN Mdn yang isinya terlampir putusan pada halaman 38-39 mengadili dalam eksepsi atau menolak eksepsi dari para tergugat ( kubu Erick) dalam pokok perkara yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum berita acara keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUPJ SU periode 2008 – 2013 tanggal 29 Mater 2008, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.311.000,- serta menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, demikianlah petikan dalam surat tersebut, yang mana disampaikan oleh Usmey kepada wartawan di kediamanya beberapa pekan lalu.

Salah satu LSM yang menaungi bidang korupsi yaitu Badan Anti Korupsi Indonesia ( Bakindo ) mengkritik keras adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Eric, ketua Bakindo Drs Enrico JS Rambe kepada wartawan menyampaikan bahwa tindakan rangkap jabatan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan berencana menyurati adanya temuan ini kepada pihak terkait.

“Dia (Eric) merupakan PNS di Pemrovsu. Sekarang dia juga merangkap jabatan sebagai Ketua KUPJ-SU. Kenapa PNS bisa merangkap jabatan? Ada apa ini? Terkait hal ini, kita akan menyurati berbagai pihak untuk menuntaskannya,” ucap, Ketua LSM Bakindo, Drs. Enrico, JS Rambe, kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu Erick kepada wartawan wartawan mengatakan bahwasanya hal tersebut tidak benar dan mengatakan pihak Usmey telah beberapa kali kalah di pengadilan. Singkatnya .(TIM)

Pos terkait