Putusan MA Soal Podomoro City Perlu Ditindaklanjuti

Medan, BN- Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memenangkan Agung Podomoro Land soal izin pembangunan Superblok Podomoro City Deli Medan.

Menyikapi ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, meminta baik pemerintah maupun pengembang untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut. “Agung Podomoro Land segera melanjutkan pembangunan agar segera selesai,” harap Parlaungan Simangunsong, Kamis (25/1/2018) menjawab wartawan terkait putusan MA tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata Parlaungan, harus disikapi positif. Sebab, katanya, dengan diteruskannya pembangunan Podomoro City akan membawa dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat Kota Medan. “Artinya, masyarakat Medan juga akan mendapatkan banyak keuntungan,”

Senada dengan itu Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menyampaikan sejak lama pihaknya sudah mengingatkan agar peraturan yang dibuat jangan sampai menghalangi para investor menanamkan modalnya di Kota Medan.

“Kalau prosedur yang dijalankan ternyata salah, hukumlah orang yang bersalah. Namun, jangan sampai modal yang sudah ditanamkan diabaikan, sehingga para pengusaha menjadi rugi banyak,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Kalaupun ada yang salah di pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau lainnya, hendaknya oknum-oknum yang terlibat di dalamnya lah yang ditindak, bukan aset yang sedang dibangun dipersulit pembangunannya,” ungkapnya. (ft)

Pos terkait