PT PCM Tak Boleh Ganti Tenaga Kerja

Medan,BN- Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan PT Paruh Cahaya Membentang (PCM) selaku pemenang tender Cleaning Service (CS) di DPRD Kota Medan tidak boleh mengganti tenaga kerja dengan yang baru.

“Jika ini dilakukan, jelas akan melanggar aturan,” sebut Bahrumsyah kepada petugas CS yang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Medan, Selasa (3/4/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam Permenaketras No. 19 Tahun 2012, kata Bahrumsyah, jelas disebutkan bahwa perusahaan yang memenangkan sebuah tender tidak diperkenankan menganti tenaga kerja lama dengan yang baru. “Artinya, PT PCM selaku pemenang tender CS di DPRD Kota Medan tak boleh menganti tenaga kerja yang lama dengan yang baru,” katanya.

Terkait hal ini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini mengatakan pihaknya (Komisi B, red) akan memanggil PT PCM. “Senin depan akan kita panggil. Kita akan periksa seluruhnya,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, para tenaga CS mengaku sangat keberatan dengan adanya biaya yang ditentukan oleh PT PCM. Sebab, biaya sebesar Rp2,5 juta bukan untuk biaya pakaian seragam, tapi untuk biaya pengurusan sertifikat pelatihan. “Kami akan dilatih lalu ada sertifikatnya,” ucap pekerja.(ft)

 

Pos terkait