Langsa -BN.
Polres Langsa Aceh, Polsek Rantau Selamat Berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial RK (22) di Desa Alue Kaol Kec Rantau Selamat, Kamis(27-04-2017).
Pelaku RK ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap Handoko (18) dengan luka sobek yg parah dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Mendapatkan Informasi dari masyarakat Kapolsek Rantau selamat AKP Suyono bersama anggota langsung melakukan pengecekan ke TKP Dan ditemukan Korban dalam Keadaan Tidak Bernyawa lagi dan langsung di bawa ke RSUD Langsa Sekitar Pukul 13.00 WIB,
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar,Za,Sik, Melalui Kapolsek Rantau Selamat AKP Suyono menjelaskan, tersangka pembunuhan, Randi (22), yang juga merupakan warga setempat diduga mengalami kelainan jiwa dan sekitar enam bulan dalam satu tahun yang lalu, pelaku pernah dipasung karena memiliki prilaku yang tidak wajar yakni membakar sajadah di Musalah Dusun Baro serta kendaraan roda doa milik warga.
“sekitar enam bulan terakhir ini, pelaku sudah normal seperti masyarakat biasa karena sedang dalam masa pengobatan, tapi tiba-tiba kami dikejutkan dengan kejadian pembunuhan ini yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (741).