Polres Pelalawan Limpahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal ke Bea Cukai Pekanbaru

PANGKALANKERINCI – BN.

Polres Pelalawan lakukan pelimpahan perkara barang bukti minuman keras (miras) dan rokok kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Pekanbaru, Riau.

Bacaan Lainnya

“Pelimpahan kepada KPPBC Pekanbaru, dilakukan Kamis kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, kepada bongkar news, Jumat (14/10/2016).

Disebutkannya, barang bukti yang dilimpahkan berupa miras dan rokok. Untuk barang bukti miras sebanyak 120 botol, sedangkan rokok sebanyak 278 kotak. “Total keseluruhan 3.277 botol dan 15 karton rokok Luffmann,” urainya.

Barang bukti miras dan rokok tersebut merupakan hasil temuan Polsek Kuala Kampar pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu terhadap satu unit speed boat yang terdampar kandas di Paret 3 Dusun 2 Desa Sungai Mas, Kecamatan Kuala kampar.

“Pelimpahan diterima langsung Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru, Tri Budhi Haryanto,” pungkas Herman Pelani.

(RI)

Pos terkait