Polres Aceh Singkil Temukan 60 Bal Narkotika Jenis Ganja Tanpa Pemilik

Aceh Singkil, BN

Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil mengamankan 4 buah Fiber yang berisikan 60 Bal Narkotika jenis Ganja Polres Aceh Singkil Amankan 60 Bal Narkotika Jenis Ganja seberat 60 Kg tanpa pemilik yang disembunyikan disemak – semak dijalan lintas Singkil – Subulussalam Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Kamis (11/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Mustafa, SH menyebutkan, pada kamis (11/5/2017) pukul 15.00 WIB,  personil Polsek Penanggalan menerima  informasi dari masyarakat.  ” Ada masyarakat sampaikan laporan kepersonil Polsek Penanggalan, bila di semak-semak Desa Lea Motong, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam terdapat 4 (empat) buah Fiber ikan yang mencurigakan,” kata IPDA Mustafa, kepada wartawan, Jum’at (12/5) di Mapolres Aceh Singkil.

Berawal dari informasi tersebut, Personil Polsek Penanggalan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Penanggalan IPTU Arifin menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di TKP, sekira pukul 15.30 WIB Tim langsung memeriksa isi dalam fiber tersebut. ” Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam fiber ikan berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang 60 Bal atau seberat 60 kg,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolsek  bersama sejumlah  personil melakukan pemantauan (ngendap) di seputar TKP. Dari pemantauan,  belum juga didapati terduga pelaku kepemilikan ganja tersebut. Sehingga temuan barang bukti Narkotika Jenis Ganja langsung dibawa Ke Mapolsek  Penanggalan. Kata Kasat Narkoba,  pada Jumat (12/5) pukul 08.00 WIB, Barang bukti tersebut dibawa  Ke Polres Aceh Singkil untuk diserahkan kebagian Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil guna dilakukan Proses Penyelidikan lanjut.  [Jn]

Pos terkait