Pematangsiantar I bongkarnews.com-
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu mengendarai sepeda motor RX King di Jln Ahmad Yani Kelurahan. Asuhan Kecamatan Siantar Timur. Minggu, (07/11/2021), sekira pukul 13.00 wib.
Setelah informasi itu diterima, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setibanya petugas di jln Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, personil melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai ciri-ciri nya persis seperti yang diinformasi kan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan
Personil Sat Narkoba mendekati diduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat Personil Sat Narkoba mengintrogasi pelaku diketahui bernama Amin (39) warga Kelurahan Sumber Jaya dan memeriksa seluruh badan dan sepeda motor Yamaha RX king ditemukan dari atas lampu depan 1 buah kotak rokok merk Marlboro berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Redmi di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang sejumlah Rp. 1.500.000.
Saat di interogasi Amin mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya Jalan Sumber Jaya kelurahan Sumber Jaya Kota Pematangsiantar.
Langsung personil Sat Narkoba memboyong Amin ke rumahnya dan menunjukkan ruangan di dalam gudang, tepatnya di bawah meja ditemukan 1 buah kotak kertas berisi gulungan lak ban yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu , 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis sabu, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen dan 1 buah kotak Hp Nokia berisi 9 paket narkotika jenis Shabu dan 1 bungkus plastik klip.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba polres Pematangsiantar guna di lakukan penyidik lebih lanjut.
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan ini
” Tersangka Amin sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sebagai pengedar, dikenakan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 , ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun, maksimal hukuman mati “, pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya.(ep)





