Perda MDTA Terganjal Perwal

Medan | Bongkarnews.com- Anggota DPRD Kota Medan Zulkifli Lubis meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan Peraturan Daerah (perda) Kota Medan No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah 4 tahun disahkan. Namun hingga kini belum diterapkan karena perda tersebut belum memiliki peraturan walikota (perwal).

“Sampai sekarang perwal sebagai petunjuk teknis untuk menerapkan perda, belum dikeluarkan Pemko Medan. Generasi muda saat ini sudah krisis akhlak, kita selaku orangtua berilah anak pendidikan agama sejak usia dini agar mereka terlepas dari hal-hal yang merusak moral,”ujar Zulkifli Lubis saat ditemui di Jalan Karya Setia, Sei Agul, Medan, Sabtu (16/3/2019).

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan aturan kewajiban adanya ijazah MDTA untuk masuk ke SMP. “Kami mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan Perda ini. Dalam konteks keyakinan Islam, Perda ini untuk menguatkan moral dan akhlak. Ini kaitannya dengan program mengajar mengaji,” tegasnya.

“Kta berharap agar Perda MDTA berjalan, Pemko Medan membangun sarana dan prasarana pendukung dan menerbitkan perwalnya,” kata legislator yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.(ft)

Pos terkait