Bireuen | BN – Tampaknya “ gugat menggigit” masih belum berakhir, meski KIP Bireuen sudah melaksanakan penetapan Bupati –Wakil Bupati Bireuen, namun putusan tersebut tidak membuat nyaman Paslon Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab-dr Purnama Setia Budi.SP.OG yang kembali mengsengketakan KIP Bireuen lewat Panwaslih Bireuen lewat lawyernya, MRM,SH,m enyangkut dugaan tidak lulusnya tes kesehatan, Paslon Nomor Urut enam, serta berbagai dilema politik lainnya.
Keterangan diperoleh media ini menyebutkan, pengacara paslon no urut 3,Tgk Muhammad Yusuf Abdul Wahab – dr Purnama Setia Budi SP,Og, “menggugat” KIP Bireuen yang melakukan penetapan Balon Bupati-Wakil Bupati Bireuen menjadi Paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen , H Saifannur S.Sos-DR H Muzakkar, SH. M.Si pada tanggal 26 Desember 2015. Padahal pada saat penetapan Paslon Nomor Urut 6, juga dihadiri perwakilan nomor urut tiga, namun tidak melakukan protes terhadap penetapan Paslon H Saifannur, S.Sos-DR H Muzakkar Abdul Gani, SH, M. Si yang dipusatkan di Aula KIP Bireuen, pada 26 Desember 2016.
Padahal penetapan itu menindaklanjuti Putusan MA yang memerintahkan KIP Bireuen membatalkan Surat penetapan yang lama, sefta menerbitkan surat penetapan baru yang didalamnya mencantumkan nama H Saifannur,Sos-DR H Muzakkar Abdul Gani. SH,M.Si bersama lima Paslon lainnya.
Tak dinyana, ternyata Paslon Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab-dr Purnama Setia Budi, Sp. Og, ternyata tidak puas,sehingga melalui pengacaranya, Muhammad Reza Maulana, SH dan Zulfikar Muhammad, SH menggugat hasil pkilkada 2017 setelah melihat Paslon Nomor Urut Enam, mampu membalikkan prediksi, yang malah unggul dalam mendulang suara terbanyak, sehingga KIP dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Rabu (22/2) . menyatakan paslon nomor urut enam sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak .
Ia mengajukan gugatan PHB ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohon , Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab –dr Purnama Setia Budi, Sp.Og. Namun dalam sidang pamungkas MK yang digelar, 3 April 2017, jusrtu merontokkan gugatannya itu, yang artinya di tolak alias tidak dapat diterima.
KIP Bireuen, yang menjadi termohon dalam gugatan tersebut, segera melakukan penetapan H Saifannur S.Sos-DR H Muzakkar Abdul Gani, SH,M.Si , Kamis (6/4), tiga hari sejak putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat, tentu KIP Bireuen tidak menyia-nyiakan waktu tersebut, dan menetapkan paslon nomor urut enam sebagai Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2017-2022.
Namun, semua ketentuan yang dilaksanakan sesuai Tahapan Pilkada 2017, tidak diterima Tu Sop kembali melalui Lawyenya Tu Sop mengajukan “Gugatan” kali ini disampaikan kepada lembaga Panwaslih Bireuen yang mempersoalkan penetapan KIP Bireuen, khususnya menyangkut uji kesehatan serta polemik poltik lainnya. Justru KIP Bireuen menetapknya sebagai Paslon Nomor Urut Enam,itulah yang membuat meraka Gerah.
Ketua Panwaslih Bireuen,Muhammad Basyir, SH, SH mengatakan sebenarnya tidak perlu dipermasalah lagi, semua sudah selesai . Adanya putusan MA yang meloloskan pasangan nomor urut enam, menjadi acuan bagi KIP Bireuen menetapkannya sebagai paslon.” Putusan MA itu mengikat, tidak bisa di kasasi,” lagi kata Muhammad Basyir, yang saat di telepon , Rabu (11/4) sedang berada di Pulau Jawa.
Dikatakan, masyarakat diharapkan tenang sebenarnya dan tidak perlu risau dengan keadaan tersebu , karena yang dilakukan KIPselama ini sesuai tahapan Pilkada, jadi bisa mempengaruhi lagi untuk ditetapakan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bireuen. Penetapan KIP Bireuen juga mengacu putusan MA yang mengabulkan gugatannya serta memerintahkan KIP Bireuen membatalkan surat penetapan yang lama serta menerbitkan surat keputusan yang baru yang ikut mencantumkan H Saifannur, S.Sos-Dr H Muzakkar Abdul Gani, SH.M.Si sebagai Paslon untuk ikut dalam Pilkada 2017.
Lalu, yang terakhir putusan MK yang menolak gugatan Tgk H Muhammad Abdul Wahab-dr Purnama Setia Budi,Sp.OG sudah cukup bagi KIP Bireuen menetapkannya sebagai Bupati-Wakil Bupati Bireuen terpilih 2017-2022. “Tidak berpengaruh lagi,nanti sepulang saya dari Jawa akan menyurati lowyer Tu Sop, jika semuanya sudah selesai,”tutur Mu hammad Basyir.
Pengacara Tu Sop, Muhammad Reza Maulana, SH “menggugat” KIP Bireuen ke Panwaslih Bireuen yang diharapkannya mendapatkan “celah” untuk membatalkan penetapan pasangan nomor urut enam oleh Kip Bireueun , seperti dikatakannya pada salah satu media online di Bireuren, Senin (3/4) bahwa sama sekali tak terpengaruh dengan putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh terhadap Ketentuan Undang-Undang Pilkada, pasalnya Mahkamah berpendapat bahwa pelaksanaan proses dan sengketa Pemilukada tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah dengan tegas telah menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon dan “Kami selaku Kuasa Hukum Tu Sop – dr. Pur, menyatakan kami sama sekali tidak terpengaruh dengan isi Putusan tersebut, karena MK belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara,” sebutnya.
Upaya kami membongkar kecurangan pada proses politik di Kabupaten Bireuen belum berakhir, karena kami yakini upaya yang kami lakukan selama ini akan berbuah keadilan dan pengungkapan kebenaran yang sebenar-benarnya. Bagi pelaku hanya tinggal menunggu waktu saja sampai kecurangan ini terungkap dengan seterang-terangnya dan mendapatkan konsekuensi hukum yang seadil-adilnya.
Mungkin itulah upaya yang sedangseka lakukan,lalu kalau sekiranya tidak terpengaruh dengan putusan itu,bahkan sudah menduiga bakal ditolak,mengapa pula mengajukan gugatan PHP, bukankah itu menghabiskan enerzi dan uang.Apa menunggu sampai MK memeriksa pokok perkara, apa melalui Panwaslih Bireuen. “Bahkan ia mengatakan laporan yang sudah disampaikan ke DKPP, itupun sudah ditolak,.” tanggap tokoh Bireuen dengan nada sinis.(Maimun Mirdaz)