Penandatanganan MoU Pemko Medan – BPJS Cabang Medan

Medan,BN- Walikota Medan Drs HT Zdulmi Eldin S, MSi menandatangani MoU dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Medan dr.Ari Dwi Aryani,M.KM tentang Cakupan Semesta jaminan Kesehatan (Universal Helath Coverage (UHC) di Medan. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan Aceh Budi Muhammad Arief, Selasa (16/1) di Gedung Cavital Jl.Balaikota Medan.

Menurut Walikota, Nota Kesepahaman ( MoU) ini berisikan tentang cakupan semesta jaminan kesehatan di kota Medan dalam rangka menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional yang merupakan program senergis nasional. Hal ini disasari dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang opti,alisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

Diakunya, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) makin inovatif dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah kembali diperluas kanal pendaftaran peserta JKN-KIS melalui telepon atau Virtual service yakni melalui layanan BPJS kesehatan Care Center. Yang sebelumnya BPJS Kesehatan telah mengmbangkan pendaftaran melalui Dropbox di Kanotr Cabang Kesehatan, Kantor Camat dan Kantor Lurah serta pendaftaran melalui Paymen Point Online Bank. Semua layanan yang diadakan BPJS Kesehatan ini hakekatnya untuk memepermudah masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. ” ujar Walikota.

Akhir-akhir ini ada isu-isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menangani jenis penyakit tertentu, dan ada lagi Isu-isu bahwa Rumah Sakit mempermainkan BPJS. ini tidak benar, pihak Rumah Sakit dan BPJS tetap memperlakukan semua pasien harus dilayani, namun bisa saja ada oknum-oknum tertentu di Rumah Sakit yang menyampaikan hal ini tanpa sepengetahuan oleh pihak pengelola manajeman Rumah Sakit tersebut. Untuk itu, Walikota mintak kepada pengelola Rumah Sakit harus jelas faktaintekritas pelapor pengklaiman BPJS, bila si pelapor pengklaiman BPJS tidak sesuai prosudur yang dilakukkannya, maka pihak Pengelola Manajemen Rumah Sakit dapat memberikan sangsi atau tindakan kepada sipembuat pelapor pengklaiman BPJS tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Walikota berharap kapada pihak pengelola manajemen Rumah Sakit di kota Medan, “ jangan memintak jaminan kepada pasien yang emergensi”. Pemerintah kota Medan melalui Dinas Kesehatan agar tetap melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit di kota Medan.

Sebelumnya dr.Budi Muhammad Arief selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan Aceh mengatakan kegiatan penandatanganan MoU ini sebagai perwujudan Inpres No.8 Tahun 2017. Sesuai dengan Intruski Presiden perlunya kepala daerah yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati untuk dapat menganggarkan agaran Kesehatan bagi masyarakat orang miskin atau masyarakat tidak mampu maupun masyarakat Umum. Selain itu Kepala Daerah dimintak untuk membuat regulasi yang mendukung program ini dapat dioptimalkan.

Menurut Budi Muhammad, salah satunya Kabupaten /Kota yang di Provinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan yang mampu medorong masyakatnya masuk program BPJS Kesehatan mencapai 89%.  Dari jumlah penduduk 2,5 juta jiwa di Kota Medan 2,23 juta telah masuk program BPJS Kesehatan, Sementara tingkat Provinsi Sumatera Utara dari jumlah pendudk 17 juta, yang masuk program BPJS Kesehatan sekitar 13,4 juta jiwa sekitar ( 78,8%), sedangkan tingkat nasioanal diperhitungkan jumlah penduduk 230 juta jiwa dan 187 juta jiwa telah memasuki program ini ( 81%).

Kami yakin, Kota Medan merupakan salah satu kota di indonesia yang akan mampu mendorong masyarakatnya untuk masuk dalam program BPJS-KIS  ini dalam cakupan mencapai 95%. Bila capaian ini terpenuhi oleh Provinsi, Kabupaten/Kota maka akan mendapat penghargaan langsung dari Presiden.” Ucap Budi Muhammad. (ft)

 

Pos terkait