KOTA LANGSA – Bongkarnews.com – Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid MM menegaskan bahwa peredaran barang illegal dari luar negeri yang kerap terjadi di perairan Aceh akan berkurang jika pelabuhan Kuala Langsa dapat beroperasi kembali dan mengantongi izin ekspor import layaknya pelabuhan lain yang ada di Indonesia itu.
Hal itu disampaikannya sebelum memusnahkan barang bukti illegal atau barang sitaan yang berlangsung di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh, Selasa (25/9).
Dijelaskannya, selama ini Pemerintah Kota Langsa mendorong masyarakat bisa legal melakukan usaha import atau ekspor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena negara juga diuntungkan, daerah juga diuntungkan dengan adanya bagi hasil pajak ekspor dan import yang selama ini sangat sedikit yang diterima, karena pelabuhan Kuala Langsa itu belum hidup maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah kota Langsa.
Pelabuhan Kuala Langsa sebenarnya pelabuhan yang sudah mempunyai kewenangan untuk ekspor import barang barang, walaupun dalam produk-produk tertentu belum diberikan, ini terkait dengan kebijakan dibeberapa Kementerian teknis, baik itu Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Perikanan, Pertanian dan lain-lainya.
Marzuki Hamid mengatakan, pihaknya telah banyak berkunjung ke sejumlah daerah seperti di Tarakan, Surabaya, Makasar, Medan, untuk melihat pelabuhan, pelabuhan tersebut diberikan kewenangan berkaitan dengan produk-produk tertentu saja.
Kenapa di kota Langsa tidak diberikan izin produk-produk tertentu saja, padahal kewenangan ekspor import itu sudah diatur oleh Menteri Perhubungan bahwa pelabuhan Kuala Langsa punya kewenangan untuk melaksanakan hal itu, produk-produk itulah yang sebenarnya membuat pelabuhan ini bisa hidup, kalau produk tertentu itu tidak diberi kewenangan, tidak diberikan izin pelabuhan bisa mati suri seperti sebagaimana yang kita lihat sekarang ini di pelabuhan kota Langsa ini , katanya.
“Jadi kita berharap Pemerintah pusat juga bisa melihat bahwa kami di daerah ini ingin pelabuan Kuala Langsa ini betul betul hidup, tidak terkekang dengan regulasi-regulasi atau mungkin pembedaan-pembedaan dengan daerah yang lain,” tambahnya lagi.
Marzuki juga berharap pihak Bea cukai juga bisa memberikan sosialisasi kepada pengusaha eskportir dan importir terkait langkah – langkah apa yang mudah, untuk cepat, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar ekspor import tersebut untuk dilaksanakan di pelabuhan kuala Langsa ini nantinya juga untuk kemajuan pemerintagan kota Langsa ini.
Sehingga bisa saja masyarakat mencari jalan sendiri, karena salurannya tidak ada, saya yakin ketika izin ekspor import produk-produk tertentu ini bisa diberikan kewenangan oleh Pemerintah pusat pada kita didaerah ini, mungkin saja akan berkurang kegiatan-kegiatan illegal produk-produk dari luar negeri paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan, barang illegal yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil tangkapan yang dibawa oleh KM Doa Ibu II dari Penang Malaysia tujuan Sungai Iyu Aceh Tamiang paparnya .
KM Doa Ibu II ditindak pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di peraira Tanjung Tamiang oleh tim kapal patrol BC20008,” katanya lagi.
Adapun barang illegal tersebut berupa barbagai macam bumbu dan makanan yang terdiri dari jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard dan lain-lainya.
Atas upaya penyelundupan barang-barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sector perpajakan sebesar Rp 85 juta rupiah.
Zacky juga megatakan, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar barang illegal tersebut, kemudian barang illegal lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembungan Akhir Kuala Langsa nantinya. Sebelum dibuka segelnya supaya cepat larut dan membusuk didalam tanah tandasnya.(zainal).





