Medan, BN- Pemerintah Kota Medan diminta merubah jam operasional warung internet (Warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 mulai pukul 06.00 WIB – 24.00 WIB pada hari Senin-Jumat dan pukul 06.00 WIB – 02.00 WIB pada hari libur. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam.
“Kita mengusulkan agar jam operasional dirubah, kita menilai jam operasional tersebut sangat tidak efektif karena jam-jam tersebut tidak menjadi jam saatnya beristirahat,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Jumadi, dalam acara hari Aspirasi bertemakan “Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan”, yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (12/4/2018) siang.
Jumadi mengusulkan, jam operasional Warnet baiknya dibatasi hingga pukul 23.00 Wib setiap harinya. “Jika operasional hingga pukul 02.00 Wib kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mendorong Pemko Medan untuk untuk lebib tertib dalam mengatur keberadaan warnet, seperti dengan mengharuskan pemilik Warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah kontrol.
“Disetiap warnet harusnya dicantumkan keterangan siapa pemilik warnet, jam tayang dan kapan izin mereka harus diperbaharui. Keterangan tersebut bisa dibaca oleh warga masyarakat sehingga memudahkan kontrol nantinya,” ucap Jumadi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap menghimbau kepada pengusaha warnet untuk mentaati ketentuan yang sudah disepakati. “Kita minta para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” jelasnya.
Dalam prakteknya, kata Arbani banyak pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah disepakati. Dimana ditemukan banyak pengusaha yang melanggar jam operasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengharapkan ada aturan yang tegas terhadap keberadaab warnet-warnet di Kota Medan. Saat ini Pemko Medan hanya memiliki Perwal. (ft)





