Medan,BN- DPRD Medan meminta Pemko Medan tegas menerapkan denda kepada pelaksana proyek tahun 2017 yang terlambat selesai. Pasalnya, hingga Januari 2018 masih ada pembangunan infrastruktur di Medan yang belum tuntas.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, mengatakan pembangunan drainase merupakan program penting dan harus segera dituntaskan. “Kalau kita melihat, bagaimana program itu segera selesai. Mengenai keterlambatan, ada mekanisme denda dikenakan bagi pemborong,” kata Parlaungan kepada wartawan di Medan, Senin (22/1/2018).
Disebutkanya, pelaksana proyek atau pemborong yang tidak bisa mengerjakan program tepat waktu sesuai dengan kontrak, wajib membayar denda keterlambatan paling banyak 5% dari nilai proyek. “Kalau memang ada keterlambatan, Pemko Medan harus tegas soal denda ini. Ada aturan yang mengikat,” katanya.
Senada dengan itu anggota Komisi D, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan jika keterlambatan dikarenakan kelalaian pemborong, wajib dikenakan denda. “Kalau sudah ada adendum, karena hal tekhnis, denda tidak dikenakan,” katanya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga, memastikan belum ada pembayaran untuk program yang belum selesai dikerjakan. “Kalau belum selesai, mana berani kita bayar,” katanya.
Diakui, jika masih ada program tahun 2017 yang belum dibayarkan. Menurutnya, program itu akan masuk dalam APBD atau PAPBD 2018, tanpa merubah akun, nilai belanja modal dan barang sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB).(ft)





