Pemkab Dairi Mediasi Terkait SP 1 dan 2 yang Menimpa 8 Perangkat Desa

Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kadis Pemdes Kabupaten Dairi Simon Toni Malau, Kabid. Administrasi Desa Dispemdes Dairi, Selamat Bancin, Camat Si Empat Nempu Hulu, Koko Mulianto Angkat beserta Kepala Desa Kuta Tengah Marsana Simamora dengan mempertemukan ke 8 perangkat desa yang telah menerima SP, dimana 6 orang menerima SP 1 dan 2 orang lagi menerima SP 1 dan 2.

Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni untuk ke enam perangkat desa penerima SP1 tidak diperpanjang lagi dan untuk 2 orang lagi masih menunggu verifikasi kembali, dimana pada pertemuan tersebut ke delapan perangkat desa tersebut telah minta maaf kepada Kepala Desa dan tetap bekerja sebagaimana semestinya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Kadis Pemdes Kabupaten Dairi, Simon Toni Malau pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa akan dibuat Perjanjian Kerja terhadap perangkat desa tersebut. ”Apabila ada pelanggaran dengan perjanjian kerja tersebut , tidak ada lagi Surat Peringatan, langsung diberhentikan“, tegas Simon.

Simon Malau Lebih lanjut menyampaikan agar para perangkat desa tersebut bekerja dengan baik. “Harapan saya , dengan adanya mediasi ini, antara kepala desa dengan aparat desa bisa bekerja sama dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat “, ujar Simon.

Kepada Kepala Desa Kuta Tengah Marsana Simamora, Simon meminta agar jangan mempermasalahkan hal tersebut lagi. ”Di dunia ini tak ada yang sempurna dan tak ada yang luput dari kesalahan “, ujarnya lagi.

Hal yang senada juga disampaikan Camat Si Empat Nempu Koko Mulianto Angkat pada pertemuan tersebut. Menurut Koko , sebaiknya masalah tersebut tak perlu dibesar-besarkan.

Kepada perangkat Desa, Koko berpesan agar bekerja pada tupoksinya. ” Hormati Kepala Desa, bekerjalah sesuai dengan tupoksi masing-masing”, ujar Koko.

Sementara itu , secara terpisah Kepala Desa Kuta Tengah Sarmana Simamora mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut sudah menjadi kesepakatan. ”Untuk 6 orang perangkat desa terkena SP 1 sudah disepakati tidak diperpanjang dan untuk 2 orang yang terkena SP 1 dan 2 , kita menunggu hasil verifikasi “, ujar Sarmana Simamora. (bd.007)

Pos terkait