Medan , BN- Komisi C DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan melalui PD Pasar agar segera merelokasi para pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang tidak jauh dari lokasi pasar di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area.
Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, bersama anggota Zulkifli Lubis dan Kuat Surbakti, Senin (22/1/2018) usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penampungan sementara yang dinilai layak untuk pedagang karena lantainya sudah dicor.
Mulia Asri Rambe meminta para pedagang hendaknya tidak termakan isu-isu yang sifatnya propokatif. “Jadi, bukan pihak investor yang menentukan harga untuk pedagang yang sekarang yang nantinya akan ditempatkan di lantai bawah. Harga itu sudah ditentukan Pemko Medan, dan ada SK-nya. Kalau tidak salah permeter sekira Rp4 jutaan,” ujarnya.
Dirinya juga meminta PD Pasar diminta agar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memindahkan pedagang ke lokasi sementara. “Namun jangan sampai ada benturan dalam proses pemindahannya,” ujarnya.
Dari data yang diterima disebutkan, pihak pengembang membutuhkan waktu 8-10 bulan untuk menyelesaikan pasar tersebut. “Semoga ini bisa segera terlaksana dan jangan terlalu lama proses pengerjaannya. Jika terlalu lama, kasihan juga para pedagangnya,” ujarnya.
Setelah pasar yang baru selesai dibangun, para pedagang akan dipindahkan kembali. Untuk pedagang yang lama akan ditempatkan di lantai 1, sementara lantai 2 dan 3 di akan dikelola investor namun harganya tetap mengacu kepada SK Pemko Medan. Pedagang yang ada saat ini berjumlah sekitar 350-an orang. (ndo)





