Medan I Bongkarnews.com – Seandainya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK) secara sepihak, penanggungjawab jaga malam Pasar Sei Sikambing Medan bakal mengajukan gugatan PTUN kepada PD Pasar Kota Medan dalam waktu dekat ini.
Suhandi selaku Koordinator penjaga malam Pasar Sei Sikambing Medan pada wartawan, Sabtu (30/11/2019) menyebutkan, pihaknya merasa terkejut dan tidak mengerti dengan surat PD Pasar Kota Medan tertanggal 7 November 2019 nomor 300/6009/PDPKM/2019 ikhwal pengambilalihan Pengelolaan jaga malam/pengamanan Pasar Sei Sikambing Medan yang ditandatangani langsung Dirut PD Pasar Kota Medan , Rusdi Sinuraya.
” Surat yang ditujukan kepada Andi Setiady Sitompul beralamat Jalan Kapten Muslim Gang Jawa Komp. PTP Lingkungan VI No 4 Medan itu “, jelas Suhandi.Surat Keputusan Direksi PD Pasar Kota Medan Nomor: 300/6171/PFPKM/2018 tanggal 08 Nopember 2018 tentang izin pengamanan jaga malam/pengamanan pasar Sei Sikambing Medan yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 04 Oktober 2019 pukul 18:00 Wib, lanjutnya.
Di surat itu, juga disebutkan, berdasarkan kewenangan PD Pasar Kota Medan dibawah pengelolaan PD Pasar Kota Medan dengan disampaikan kepada saudara bahwa pengelolaan jaga malam/pengamanan Pasar Sei Sikambing Medan diambil alih oleh PD Pasar Kota Medan.
” Selanjutnya diminta kerjasama saudara untuk penyerahan pengelolaan jaga malam/pengamanan Pasar Sei. Sikambing kepada PD Pasar Kota Medan c/q Kepala Pasar Sikambing Medan/Keacab II terhitung mulai tanggal 08 Nopember 2019 pukul 18:00 Wib “, ujarnya dengan heran.
Surat itu, tambah Suhandi lagi, dengan tembusan Direksi PD Pasar Kota Medan, Ka. SPI PD Pasar Medan, Seluruh Kabag PD Pasar Medan, Ka Cabang II PD Pasar Medan, Ka Pasar Sei Sikambing Medan dan pertinggal.
“Saat ini kami menunggu perkembangannya, yang jelas jika pengambilalihan ini dipaksakan dan tanpa kontes akan membuat laporan dan melakukan PTUN kepada PD Pasar Kota Medan,” tegas Suhandi.
Ditambahkannya, sebagaimana aturannya saat memperpanjang surat izin tanggal 4 Oktober 2019 sebelumnya kita bermohon dan dilakukan wawancara.
Dimana sebelumnya tanggal 29 September 2019 surat dimasukkan, tapi tidak ada panggilan dan jawaban dari PD Pasar Kota Medan. Padahal, terang Suhandi lagi, pada tanggal (29/9/2019) itu kami juga telah melakukan dan menyerahkan uang setoran jaga malam.
“Kami herannya lagi sebelum berakhir jaga malam itu, PD Pasar menerima setoran. Puncaknya keanehan ini datang surat pemberhentian selaku pengelola/penanggungjawab jaga malam di Pasar Sei Sikambing. Itu kan tidak fair,” bebernya kesal.
Selama 6 tahun dipercayakan sebagai pengelola jaga malam, kami juga mendapat dukungan moral dari 400 lebih pedagang dan telah 2 kali meraih penghargaan pasar terbaik. Lagi pula, kenapa kami dihentikan secara sepihak, sebelumnya saat 6 tahun lalu kami juga membayar piutang jaga malam yang lama puluhan juta.
“Saya tidak tahu apa masalahnya sampai dilakukan pemutusan kerjasama ini . Yang jelas akibat hal ini saya telah mendatangi Kepala Pasar, Kacab dan Dirop PD Pasar, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Sedangkan Dirut PD Pasar, berapa kali ingin jumpa, tidak berhasil, katanya.
Ditambahkan Suhandi, akibat hal ini delapan orang anggota jaga malam Pasar Sei Sikambing, menjadi terancam pengangguran dan tidak lagi bisa memberikan nafkah isteri dan anak-anaknya.
Sedang sebelumnya pedagang Pasar Sei Sikambing tertanggal 14 November 2019 telah melayangkan surat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan menolak diberhentikannya pengelola jaga malam Pasar Sei Sikambing Andy Setyadi Sitompul.
Dalam surat pedagang itu, disebutkan pedagang merasa aman dan tentram saat dipegang Andy Setyadi Sitompul.
Surat itu, lanjutnya mengatasnamakan perwakilan pedagang Sei Sikambing antara lain: Udin, Fadli, Putra, Irfan, Rony, Leman, Lecem, Darman, Abdul. Jalal dan Kasrial. Surat pedagang dengan tembusan DPRD Medan, Walikota Medan, Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Bapak Kapolresta, Bapak Kapolsek, Bapak Camat Medan Helvetia dan Lurah Kel Sei Sikambing C-II. (Tim)





