Bireuen | BN – Panwaslih Kabupaten Bireuen mengabaikan perkara sengketa yang dimohonkan pengacara paskon Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab-dr Purnama Setia Budi Sp.Og kepada lembaga tersebut dan kasus penetapan KIP Bireuen, dikatakannya sudah selesai.
Ketua panwaslih Bireuen,Muhammad Basyir, SHI, MA mengatakan penetapan oleh KIP Bireuen terhadap Paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen tidak tidak seharusnya disengketakan lagi, karena penetapan itu, sudah melalui mekanisme hukum.
Menyangkut penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen no urut enam, mengacu kepada putusan Mahkamah Agung,yang memerintahkan KIP Bireuen membatalkan surat keputusan yang lama,dan memerintahkan menerbitkan surat keputusan Baru, yang turut mencantunkan H Saifannur, S.Sos-DR H Muzakkar Abdul Gani, SH,M.Si bersama lima Paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen untuk ikut dalam Pilkada 2017. :jadi menyangkut penatapan tersebut,sudah jelas, untuk apa diperpanjang lagi,” ucap Muhamammad Basyir.
Tentang penetapannya sebagai Buapati -Wakil Bupati Bireuen, berdasarkan dan mengacu kepada putusan MK yang menolak gugatan PHP paslon Tu Sop-dr Pur yang diajukan pengacaranya, Muhammad Reza Maulana,SH dan Zulfikar Muhammad. Ditolaknya gugatan itu, sebut Muhammd Basyir, menjadi acuan KIP Bireuen dalam menetapkan paslon Nomor Enam sebagai Bupati –Wakil Bupati Bireuen terpilih.
Ikatakan, Pihaknya sudah membalas surat dari pengacara,Tu Sop dengan alasan tidak alasan mempersoalkan penetapan itu,karena sudah melalui mekanisme yang ada . Penetapan sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen berdasarkan putusan MA yang sifatnya final dan mengaki, artinya tidak bisa di Kasasi lagi dan penetapan sebagai Bupati- Wakil Bupati Bireuen 2017-2022 mengacu putusan MK.
“Kedua putusan itu final dan mengikat, kita sudah menjelaskan duduk perkaranya dan sudah kita balas via surat , ” jelas Tgk Basyir tanpa.
menyinggung dilakukan pleno atau tidak, untuk keluarnya putusan dari Panwaslih Bireuen, sehingga harus dibalas dengan surat saja .
Keterangan yang dihimpun media ini, menyebutkan adanya dugaan ketidakpuasan dua Calon Bupati Bireuen lainnya yang ikut bermain dalam upaya menggagalkan Paslon nomor Urut Enam menjadi penguasa Bireuen, dengan memanfaatkan Gugatan Tu SOP ke MK.
Diduga, Ke dua Paslon tersebut, masing-masing H Ruslan M Daud dan H Husaini,SE yang tampaknya disambut antusias pengacara Tu Sop untuk tetap mempersoalkan penetapan paslon nomor urut enam. “Tu Sop tampaknya setuju dengan rencana pengacara dengan alasan hukum, yang menurutnya memungkinkan, menggagalkan penetapan itu,” ujar sumber media ini seraya menyebutkan, pengacaranya diduga telah memanfatkan gugatan tersebut demi finansial.
Ngototnya H Ruslan H Daud menjadi penguasa Bireuen untuk ke dua kalinya, dibuktikan dengan melibatkan Kepala Dinas, Instansi sampai asiten yang ikut bergerilya dalam memmempengaruhi massa, termasuk terlibat dalam setiap kampanye H Ruslan . Termasuk akfitas para camat yang paling menonjol ,selain tim suksesnya untuk mencari-cari kesalahan Paslon Nomor Enam.”Sudah menjadu Rahasia Umum di Bireuen menyangkut keterlibatan para pejabat Pemkab Bireuen,” ujar seorarng Publik Bireuen yang sekarang malah mengaku netral.
Seperti diketahui pelantikan H saifannur, S.Sos – DR H Muzakkar Abdula Gani,SH.M.Si dilangsungkan setelah Irwandi Yusuf dilantik sebagai Gubernur Aceh. Sedangkan DPRK Bireuen sudah melaksanakan rapat Paripurna tentang Usul Pengesahan pelantikan Bupati Bireuen-Wakil Bupati Bireuen masa jabtatan 2017-2022 yang segera dikirimkan ke Mendagri melalui Gubernur Aceh.(Maimun Mirdaz)