MEDAN | Bongkarnews.com – DirKrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan, Senin (28/5/2018), mengatakan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Palas. “Untuk data-datanya silahkan hubungi subdit Tipikor,” katanya.
Adapaun Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait adanya informasi dari masyarakat dan berkat kejelian personel Poldasu yang berhasil mengamankan Kadis Perijinan Terpadu beserta barang bukti.
Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring menyebut, pihaknya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Palas.
Pihaknya melakukan OTT pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 WIB. Ia menceritakan OTT ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Palas, Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi.
Dikatakan Dony, pihaknya melakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.
Pihaknya melakukan OTT di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Palas.
Penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan selaku Kadis PPPMSP meminta uang sejumlah Rp 250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
Kemudian, sambung Dony, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi Rp 150 Juta.
“Namun tetap saja sang kadis tidak mau kurang dari Rp 250 Juta,” kata Dony.
Masih dikatakan pria berpangkat melati dua dipundaknya ini, Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50 Juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya.
“Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang,”katanya.
Empat orang tersebut, kata Dony, tiga di antaranya PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Palas dan satu orang pemohon izin.
“Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 50 Juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor DitKrimsus guna pemeriksaan lanjut”ujarnya.
Keempat orang yang diamankan dalam OTT, AKBP Dony Sembiring menyatakan Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis PPPMSP) status sementara sebagai tersangka, barang bukti berupa mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp 50 Juta yang diamankan dari mobil dinas Arseh Hasibuan, dan dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, tiga unit HP milik Arseh Hasibuan, dua unit HP milik Ely Harahap (korban).