MK Diminta Harus Selesaikan Perselisihan Pilkada Aceh Sesuai Dengan UUPA dan MOU Helsinki

Lhokseumawe | BN – Miftahuddin salah seorang mahasiswa ilmu politik saah satu universitas lhokseumawe yang disapa Tadin Kandang, meminta kepada mahkamah konstitusi (MK) harus seteliti mungkin untuk menyelesaikan perselisihan Pilkada di Aceh, Minggu 12 maret 2017.

di karenakan Aceh suatu propinsi yang baru saja di Landa konflik , dan tadin berharap agar konflik tersebut tidak terulang lagi di bumi serambi Mekah ini ,
karena masih banyak pelanggaran HAM di Aceh masa konflik dulu belum di selesaikan, seperti tragedi sp, KKA Aceh Utara dan tragedi yang lain di Aceh ,yang masih banyak korban belum mendapatkan HAM,
maka saya selaku mahasiswa Aceh berharap kepada Mahkamah konstitusi (MK) untuk serius menangani perselisihan Pilkada di Aceh,

Bacaan Lainnya

Aceh suatu propinsi yang istimewa tidak sama dengan propinsi-propinsi lain di Indonesia , Aceh memiliki kekhususan dalam Indonesia ,UUPA dan MOU Helsinki yang telah di tandatangani di Finlandia dulu tgl 15 Agustus 2005,

maka saya berharap kepada mahkamah konstitusi (MK) agar tidak salah mengambil keputusan untuk perselisihan Pilkada Aceh yang telah di laksanakan pada tgl 15 Februari 2017,
karena berpotensi mengundang konflik kembali di Aceh kalau Mahkamah kontitusi (MK) tidak menyelesaikan perselisihan Pilkada Aceh sesuai dengan UUPA dan MOU Helsinki yang telah di sepakati daluhu untuk menyelesaikan konflik aceh, tegas tadin Kandang.(SA)

Pos terkait