Media Massa Berperan Penting Suksesnya Pilkada

Medan,BN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Mulia Banurea berharap seluruh bakal pasangan calon ikut serta memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat pada saat masuknya tahapan kampanye yang akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Hal tersebut yang diharapkannya pada Rapat Koordinasi Teknis Kampanye bersama jajaran pemangku kepentingan pada Pilgubsu 2018, Kamis (25/1/2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang diselenggarakan KPU Sumut itu dihadiri oleh tim masing-masing bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilgubsu 2018 yakni tim Edy-Ijeck, tim Djarot-Sihar dan tim JR Saragih-Ance, petugas dari unit cyber crime Polda Sumut, Komisi Informasi Publik dan kalangan media cetak, elektronik maupu media online.

“ Selain kepada pasangan calon, pemangku kepentingan lain seperti media massa juga berperan penting dalam suksesnya tahapan kampanye”, ujarnya .

Disebutkannya media massa adalah penyebar informasi terkait kampanye tersebut kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) yang dihadiri  mantan Ketua PWI Sumut, Syahrir  menyebutkan guna menghasilkan pilkada yang baik dan sehat di Sumut terutama dalam penyiaran, disarankan perlunya KPU Sumut dan Bawaslu Sumut bersinergi dengan KPID Sumut.

“KPI itu adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia:, ujar Syahrir .

Dalam hal ini saran kami Pada pilkada 2018 ini maupun pilkada-pilkada mendatang begitu juga pada pemilu 2019, pihak KPU agar dapat menyiapkan, menyampaikan dan mempublikansikan media-media yang digunakan pasangan calon dalam mengkampanyekan, agar pengaturan sesuai dengan kewenangan KPID bisa dilakukan.

Dimana lanjutnya , Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Wewenang dan lingkup tugasnya meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.(ndo)

Pos terkait