Medan Pilot Project Aplikasi Sistem Patrol Taru di Indonesia

Medan | Bongkarnews.com-  Wali Kota Medan Drs H T dzulmi Eldin S MSi bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional   (ATR/BPN)  Republik Indonesia, melaunching Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Patrol Taru) di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (5/3). Dengan peluncuran aplikasi tersebut, Kota Medan menjadi pilot project di Indonesia untuk Sistem Patrol Taru tersebut.

Aplikasi Sistem Patrol Taru sebagai upaya pemerintah  pusat bersama pemerintah daerah (Pemko Medan) dalam menyederhanakan proses memperoleh  informasi mengenai tata ruang dan memberikan wadah partisipasi kepada masyarakat dalam mengawasi pemanfataan ruang di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Peluncuran Aperlikasi Patrol ditandai dengan penekanan tombol yang dilakukan Wali Kota bersama Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN di  dampingi Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang  Ir Wisnubroto Sarosa CES, Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Arif Trinugroho serta perwakilan BPN Sumut disaksikan pimpinan OPD, camat, akademisi serta pemerhati pembangunan kota.

Sebelum peluncuran dilakukan, Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, selama kurun waktu delapan tahun terakhir, Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 13/ 2011 tentang RTRW Kota Medan tahun 2011-2031. Sejak saat itu, Kota Medan telah menjalani babak baru dalam penataan ruang. Hal tersebut tidak lagi pada tahap penyusunan rencana tata ruang melainkan sudah berada di tahap pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

‘’Hal tersebut berkaitan dengan konversi lahan. Jika konversi yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan. Sebab, mekanisme pasar, pertumbuhan ekonomi, situasi politik, dinamika sosial, ekonomi hingga masyarakat sering dianggap sebagai faktor pendorong terjadinya persoalan tersebut,’’ kata Wali Kota.

Dalam hal ini , jelas Wali Kota, tidak jarang pelanggaran ketentuan pemanfaatan lahan berlangsung secara informal. Hal ini karena masyarakat dengan berbagai dinamika sosial dan ekonomi melanggar ijin mendirikan bangunan (IMB). Kondisi tersebut akhirnya mendorong Pemko Medan dan para perencana kota untuk mencari bentuk instrument pengendalian pemanfatan ruang yang mampu mengakomodasi hal tersebut sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi.

Terkait dengan peluncuran Aplikasi Patrol-Taru, terang Wali Kota,  sebagai upaya Pemko Medan untuk mempercepat akses bagi masyarakat dalam mengetahui dan mendapatkan informasi penataan ruang yang terkini dan akurat sekaligus sebagai alat pengawasan. “Dengan demikian masyarakat dapat ikut berkontribusi mengawasi sekaligus ikut dalam pembangunan kota,” paparnya.

Sementara itu Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN RI DR IR Budi Situmorang MURP menjelaskan,  Kota Medan berhasil menjadi kota percontohan pertama (pilot project) di Indonesia untuk sistem informasi tersebut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertumbuhan kota Medan dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang juga meningkat.

‘’Aplikasi Patrol-Taru telah dikembangkan dari tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari UU nomor 26 tahun 2007  tentang penataan ruang dan PP 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada Pemko Medan karena telah menjadi pilot project. Semoga sistem informasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,’’ kata Budi.

Dengan Aplikasi Patrol Taru, Budi memaparkan, masyarakat dengan mudah dapat melakukan pengawasan dna pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatn ruang, berikut memantau proses dari pengaduan pelanggaran hingga proses penindakan yang dikenakan. “Inilah menjadi bukti kita telah memasuki era digital pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan tertib tata ruang,” jelasnya.

Saat ini, jelas Budi Situmorang, aplikasi Patrol-Taru terus dikembangkan oleh Kementrian ATR/BPN. Secara operasional sudah diberikan dan dapat digunakan Pemko Medan. ‘’Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang seperti peruntukan ruang dan ingin melaporkan bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang, dapat mengakses aplikasi Patrol-Taru pada alamat web: patroltaru.pemkomedan.go.id.,’’ ungkap Budi.(ft)

 

Pos terkait