ACEH UTARA | BN – Ratusan Mahasiswa Akademi Kesehatan Jurusan (Keperawatan dan Kebidanan) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan aksi demo di depan gedung kantor Bupati Aceh Utara tepatnya di jalan T Hamzah kota Lhokseumawe, Rabu (19/04).
Para Mahasiswa/i Akkes Aceh Utara menuntut pemerintah Aceh Utara yaitu bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, untuk turun dan menemui mahasiswa/i dan menjelaskan terkait akan di tutupnya Akkes Aceh Utara oleh pemerintah Aceh Utara.
Aksi demo ini di hadiri oleh mahasiswa/i sebanyak 700 orang Mahasiswa/i yang terdiri dari BEM AKKES Pemkab Aceh Utara yang didukung oleh Alumni, Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh (ILMAKA), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) dan BEM UNIMAL tidak akan pernah menerima dan dengan tegas menolak keputusan tersebut yang merupakan keputusan sangat-sangat tidak pro pendidikan dan pro terhadap masyarakat di Aceh Utara,”sebutnya Said Muhammad dalam tuntutannya.
Tambahnya lagi, sebagai Amanah UUD 1945 pendidikan merupakan hak dasar untuk setiap warga negara yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan atas kepentingan apapun untuk hak atas pendidikan setiap warga negara.
Mematikan pendidikan maka harapan generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan dan pendidikan yang layak hanya omong kosong, Secara aturan seharusnya Pemerintah Aceh Utara dapat melakukan sanggahan dan menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa Aceh punya kewenangan yang khusus untuk mengatur tentang kebijakan Pendidikan karena Pendidikan menjadi kewenangan Aceh yang tertuang dalam Bab V Pasal 16 & l7 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Utara.
Untuk Itu, Mereka juga meminta dimana keputusan pemerintah untuk dapat ditinjau kembali yang dapat menjamin keberlangsungan pendidikan AKKES dengan solusi tidak menutup kampus, karena menurutnya hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan pendidikan di aceh utara,”tutupnya.
Mahasiswa/i Akkes juga menuntut empat opsi diantaranya:
1. Meninjau kembali keputusan menutup dan/atau mengalihfungsikan Akademi Kesehatan Aceh Utara menjadi UPTD.
2. Melibatkan Civitas Akademika AKKES Aceh Utara, DPRK Aceh Utara dan Perguruan Tinggi Negeri terdekat dalam pengambilan keputusan terkait keberlangsungan Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
3. Menyelesaikan pemasalahan yang ada di Akademi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang pro kepada pendidikan.
4. Menjamin keberlangsungan Akademi Kesehatan sebagai institusi pendidikan secara berkelanjutan dengan sesegera mungkin membuka pencrimaan mahasiswa baru tahun akademik 2017-2018,”tutupnya, (SA).