Langgar Syariat Islam, Tiga Terdakwa di Lhokseumawe Jalani Hukuman Cambuk

Lhokseumawe | BN – Usai Pelaksanaan shalat jum’at Tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam, menjalani eksekusi hukuman cambuk, yang berlangsung di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat.(8/9/2017).

Amatan media, Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, , tampak tim medis dan hakim Mahkamah Syariah hadir pada eksekusi cambuk. bahkan ribuan masyarakat menyaksikannya. Sejumlah petugas keamanan dari kepolisian dan juga Satpol P dan WH  Kota Lhokseumawe mengatur proses eksekusi cambuk tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelum eksekusi cambuk, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membacakan vonis Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe untuk ketiga terhukum cambuk. Setelah itu, satu per satu menjalani hukuman.

Setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, dilakukan kepada tiga orang terdakwa yakni, Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorrazi (19)

Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan terpidana pencabulan, Fakhrorrazi (20) asal Aceh Utara juga dihukum 107 kali.,” Ujar Trisna Hayati Plh Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe.

Untuk itu, Kedepan Kita harap tidak ada lagi warga yang menjadi terdakwa kasus khalwat dan harus menjalani hukuman cambuk. Dan ini menjadi sebuah efek jera bagi masyarakat kedepanya,” “Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Trisna.(SA)

 

Pos terkait