Kurir dan Tiga Paket Sabu Disita, Pemilik Jadi DPO Polisi

LHOKSEUMAWE | BN -Polisi Resor Lhokseumawe Menggelar Konferensi pers terkait penangkapan Kurir dan Barang Bukti sebanyak 3 Kilo gram sabu bertempat di Ruang media centre Polres setempat,” Rabu pagi (26/4/2017) sekitar pukul 11.00 WIB

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Lhokseumawe yang didampingi Wakapolres Kompol Moch Isharyadi. F S.Ik, Kabag Ops Kompo Ahzan, Kasat Narkoba AKP Mukhtar, Menujukkan Hasil Penangkapan tiga bungkus paket sabu yang masih dikemas dihadapan Para Wartawan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam wawancaranya mengatakan, sebelumnya terbongkar kasus tersebut atas laporan masyarakat pada hari senin tanggal 24 april 2017 pukul 01.00 WIB tentang adanya pengiriman sabu melalui salah satu Perusahaan Oto (PO) Bus Arah Banda Aceh-Medan .

Lanjutnya, Dimana Pelaku melakukan Pengiriman satu dus yang berisi jeruk dan bungkusan sabu kurang-lebih beratnya 3 kg, Selanjutnya atas informasi tersebut pihaknya Melakukan Pengembangan, Ternyata benar, barang tersebut ada di PO Bus.

“Setelah Itu kami perintahkan personil untuk mengikuti dan masuk ke dalam mobil, Kemudian menemukan di dalam kotak tersebut tertera tulisan hanya Untuk Pihak penerima, namun dari yang mengirim tidak tertulis’, sehingga kasus ini terus kami kembangkan.” jelasnya

Sambungnya, Dari hasil pengembangan, penerima berhasil ditangkap di Medan Selaku kurir yang akan menyerahkan barang kepada pihak lainnya di Medan.

“Kurang lebih Pukul 06.00 WIB Saat Mereka berkomunikasi ke arah mana barang tersebut harus dikirim, maka pada saat mereka berkomunikasi disitulah kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,””Jelas Kapolres

Kedua tersangka yang Berhasil ditangkap berinisial SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) dalam pengejaran polisi Sudah ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO) dan mereka merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di medan.”Ungkapnya

Dari pengakuan kedua tersangka kepada awak media, Barang yang mereka kirim diupah dengan bayaran 10 juta untuk mengantar, Dalam pengakuannya Salah satu tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan Tersebut, Dimana pada pertama kali melakukan aksinya dibayar 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama.(SA)

Pos terkait