Medan,BN- Mulai tanggal 22-26 November ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima penyerahan berkas pasangan calon (Paslon) perseorangan Pilgubsu 2018.
Dalam jumpa pers, Selasa (21/11/2017) di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga bersama Kasubbag Teknis dan Hupmas , Harry Dharma Putra, menyampaikan tahapan verifikasi berkas calon perseorangan akan berlangsung ada tanggal 22-26 Nopember mendatang.
Karena itu, katanya, KPU Sumut akan memulai tahapan penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilgubsu Sumut 2018.
Menurut Benget, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon perorangan Pilgubsu dibutuhkan dukungan 765.048 KTP ektronik (e-KTP) yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumut.
Selanjutnya KTP tersebut akan diverifikasi dan akan membentuk tim memverifikasi seperti adanya dukungan ganda, apakah dipergunakan calon lainnya dengan menggunakan aplikasi sisitem informasi politik ((Sipol) sehingga dapat memanimalisir kecurangan.
Tahapan selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan verfikasi administrasi, apakah data-data pendukung suatu bakal calon telah sebagai pemilih didaftar pemilih tetap.
“Untuk itu paslon yang hendak mendaftar menyiapkan berkas-berkas yang hendak diajukannya dicermati sedemikian mungkin dan dilengkapi “, himbau Benget. (ndo)





