Komisi II DPRD Medan Panggil Direktur PT CRP

MEDAN I bongkarnews.com- Menindaklanjuti aduan para pekerja Cleaning Service (CS) yang bekerja di dalam gedung DPRD Medan, membuat Komisi II DPRD Medan memanggil pemilik atau Direktur PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP), selaku pengelola Cleaning Service (kebersihan) di Gedung DPRD Kota Medan, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10/2021).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi II Dhiayul Hayati (PKS), didampingi anggota Haris Kelana Damanik (Gerindra), Afif Abdilah (Nasdem) Janses Simbolon (Hanura), Plt. Sekwan Hj Alida dan juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan hannelore Simanjunta, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja serta Direktur PT CRP Imran.

Bacaan Lainnya

“Segera kembalikan gaji pekerja yang dipotong oleh pihak PT selama ini. Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal-akalan. Segera kembalikan,” kata petugas Cleaning Service.

Di awal rapat, Haris Kelana membeberkan adanya indikasi pemotongan gaji pekerja Cleaning Service yang dilakukan oleh manajemen PT CRP, untuk biaya pengurusan sertifikat kecakapan pekerja. “Apakah benar biaya untuk sertifikat, untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga dibebankan seluruhnya kepada pekerja,” katanya.

Sama halnya dengan Janses Simbolon, menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar. “Kami minta hal ini jangan sampai terulang lagi. Dan hal tersebut perlu dibersihkan,” ucap Janses.

Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD Medan sangat penting. Mengingat Lomisi II selama ini mengurusi eksternal namun di internal sediri tidak diurusi.

“Kita ingin di kantor ini juga aman dan tentram. Jangan sampai ada kuman-kuman di internal kita sendiri,” tutur Dhiyaul.

Dhiyaul Hayati juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhan kepada pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan.

Sementara itu, Direktur PT CRP Imran dikesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya mempekerjakan 40 karyawan. 38 orang sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas. “Berdasarkan RAB, pihaknya memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp3.223.000 dan uang makan Rp230.000,” jelasnya.

Menyikapi pertanyaan dan saran dari Komisi II DPRD Medan, sambung Imran, atas pengembalian uang pengurusan sertifikat yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. “Keputusannya akan dibahas lagi. Kami akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini,” pungkasnya.(ndo)

Pos terkait