KIP Aceh Utara Tetapkan Pasangan Cek Mad Sebagai Bupati Terpilih

Aceh Utara | BN- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, menetapkan pasangan H. Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sidom Peng) sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara untuk periode 2017-2022 mendatang dalam rapat pleno yang digelar di Aula Panglateh, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Jumat 7 April 2017 sekitar pukul 14.00 WIB siang. . Dimana Pasangan tersebut merupakan yang berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman mengatakan, Penetapan calon Bupati/Wakil Butapi terpilih yang diatur di dalam peraturan KPU tahun 2016, apa bila tidak ada sengketa pilkada, maka pleno dilaksanakan pada 8 Maret 2017 lalu, namun karena Aceh Utara juga menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang terjadi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), maka pleno penetapannya baru bisa diselenggarakan hari ini.

Bacaan Lainnya

“ Karena menunggu keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan penetapan calon terpilih, sesuai peraturan KPU untuk penetapan calon terpilih bagi daerah yang ada sengketa pilkada, itu harus dilakukan 3 hari setelah adanya keputusan MK,” jelas Jufri Sulaiman.

Disamping itu Sekretaris KIP Aceh Utara, Hamdani S Ag menambahkan, dasar pelaksanaan pleno terbuka diamanatkan pada Pasal 54 peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2016.

“Setelah tahapan demi tahapan berjalan, sebagaimana tertuang dalam keputusan KIP Aceh Utara Nomor 107 Tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan KIP Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara 2017.

Untuk itu, saat ini kita menentukan dan menetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih melalui rapat pleno terbuka,” Ulas Hamdani.

Setelah keputusan itu dibacakan oleh Ketua KIP Aceh Utara, pihaknya langsung melakukan ketok palu bertanda sah, lalu Ketua KIP bersama komisioner lainnya turut menandatangani berkas dokumen untuk diserahkan kepada pasangan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara terpilih.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan, Komisioner KIP Aceh Utara, seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara serta sejumlah tamu undangan lainnya.(SA)

Pos terkait