Ketua DPRD Medan : Proses PAW Terhadap Parlaungan Belum Bisa Diproses

Medan  | Bongkarnews.com- Gugatan yang dilakukan anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, menuai tanggapan dari Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

Seperti diketahui, Partai Demokrat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Parlaungan.

Bacaan Lainnya

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, gugatan Parlaungan kurang tepat.

“Tidak relevan menggugat keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang sudah final,” katanya, Selasa (8/5/2018).

Amir mengatakan, keputusan Mahkamah Partai Demokrat diambil berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, dan Kasasi Mahkamah  Agung.

“Pelajari pasal pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Mahkamah Agung melalui Surar Edaran Nomor 4 Tahun 2016 sudah menegaskan kompetensi absolut Mahkamah Partai,” ujar Amir.

Parlaungan Simangunsong menyampaikan keberatan terhadap keputusan DPP Partai Demokrat yang mengganti dirinya.

Ia pun melayangkan gugatan terhadap keputusan partai yang diteken Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral DPP Demokrat Hinca Panjaitan.

“Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum), baik itu DPP Demokrat dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir,” ucapnya.

Karena masih ada perlawanan hukum, menurut Parlaungan, permohonan DPC  Demokrat Medan terkait PAW terhadap dirinya belum bisa diproses.

“Tunggu keluar keputusannya. Jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan. Apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencederai nama partai,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengaku belum bisa memproses usulan PAW dari DPC  Demokrat Medan terhadap Parlaungan.

“Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum,” kata Henry.

Seperti diketahui, DPC Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu.(ft)

 

Pos terkait