Medan | Bongkarnews.com-\Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu. Dengan kesadaran membayar pajak sangat membantu peningkatan kemajuan pembangunan di kota Medan.
Hal itu disampaikan Pa Mei Anton Simanjuntak saat menjumpai warga di Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung, Senin (4/3/2019). Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disebutkan Paul MA Simanjuntak, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Sebelum 2011, PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan formasi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat. Pada 2011 lahirlah perda Nomor 3 Tahun 2011, sehingga PBB 100 persen diterima dan dikelola pemda.
Namun beberapa tahun belakangan ini, pembayaran PBB mengalami penurunan. “Padahal dari PBB ini sebagian besar untuk pembangunan Kota Medan, “bilang Paul yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini.(ft)





