Medan, BN- Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan tidak boleh terlibat narkoba, hal itu dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah dan lainnya.
“Itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan,” sebut anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Muhammad Yusuf, pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Jalan Yos Sudarso, Gang Masjid, Lingkungan 22, Kelurahan Pekan Labuhan, Kemacatan Medan Labuhan, Minggu (25/2/2018).
Selain itu, sebut Yusuf, syarat administrasi lainnya adalah surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Sedangkan syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan, penduduk lingkungan setempat dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” ujarnya.
Pengangkatan Kepling, sambung Yusuf, berlaku pada kawasan perumahan dan pemukiman. “Pengangkatan Kepling dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu kecamatan,” katanya.
Disisi lain, tambah Yusuf, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.
“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkap Yusuf. (ft)





