Keluarga Asal Takengon yang Dibogem Massa Di Bireuen Memang Sindikat Pencuri

 

BIREUEN –  BN – Sebuah keluarga asal Aceh tengah Takengon yang sempat di amuk masa di Jalan Adam Batre Kota Juang Kota Kabupaten Bireuen pada Rabu 5 April 2017 nyatanya memang   komplotan keluarga pencuri. Kenyataan itu terungkap sesuai keterangan yang disampaikan  Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK, dalam konferensi pers bersama wartawan peliput di Bireuen yang di gelar di media center Polres Bireuen. Kamis 6 April 2017.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Heru,  dari penyelidikan awal yang dilakukan pihak Polres Bireuen bahwa kasus amuk masa yang terjadi pada 5 April 2017 itu berawal dari sebuah keluarga berjumlah enam orang (tiga anak-anak dan tiga dewasa) asal Takengon yang menumpangi mobil mini bus jenis Carry, berbelanja di Toserba lintasan jalan raya kawasan Desa Cot Loreng Kecamatan Peudada Bireuen.

Dari masukan informasi pemilik Toserba, setelah memilih dan mengorder sejumlah jenis mata barang lalu mereka pergi begitu saja. Begitupun setelah membuka laci uang baru pikiran negative muncul  dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang terlihat ada seorang anak kecil dari seorang  rombongan tersebut yang terekam sedang merogoh rupiah dalam laci kedai.

Mengetahui modus operandi pencurian licik mereka, pihak toko kemudian melakukan pengejaran kea rah melaju mobil mereka yaitu kearah timur. Upaya pengejaran menggunakan sepeda motor  membuahkan hasil, tak ayal mobil keluarga pencuri yang sudah diminta berhenti itu di jalan Adam Batre yang tidak jarak dengan RSUD dr Fauziah menjadi bulan-bulanan amarah warga sekitar yang mengetahui aksi licik sekeluarga yang beralasan tujuan kehadirannya ke Bireuen ingin berekreasi bersama keluarga kedaerah laut ujong Blang Bireuen.

Beberapa barang bukti yang sempat ditemukan jajaran Polres pada sekeluarga pelaku antara lain berupa, 1 unit Mobil Cary yang sudah peot dan rusak parah akibat amukan massa, uang sebesar Rp 11 juta, Satu Kalung plus dua gelang rantai emas.

“Kami dari Kepolisian Polres Bireuen kini sedang melakukan pendalaman sampai ke alamat asal mereka. Tujuannya barangkali ada beberapa informasi kasus  di Aceh Tengah Takengon yang kejadiannya sama nanti akan kita lihat apakah ada kaitannya dengan pelaku yang sudah kita tahan ini,” kupas AKBP Heru Novianto SIk.

Sejak hari kejadian Rabu 5 April 2017 Jajaran Polres Bireuen telah menahan ketiga anggota keluarga yang terdiri HS (33), MI (30), HM, sementara anak-anak nya, R, Z, dan H saat ini diamankan di Dinas Sosial Bireuen.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah orang tua dari sianak, karena tergolong telah mengekploitasi anak nya untuk melakukan pencurian dan disangkakan dengan Undang – undang Perlindungan Anak,  pasal exploitasi anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah  denda Rp 200 juta”, demikian Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK yang di dampingi oleh Kasat Reskrimnya Iptu Riski Adrian, SIK. (Roesmady/Maimun Mirdaz)

 

 

Pos terkait