SIAK (BN)- Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, saat ini penyelidikannya dihentikan, pasalnya nilai penyalagunaan ADD itu hanya sekitar 15 juta, dan dananyapun sudah dikembalikan kenegara.
” Terkait kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD,red) Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasip sudah kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dana yang disalah gunakan sekitar 15 juta tersebut sudah dikembalikan kenegara, untuk itu, kasus ini sudah kita hentikan,”jelas Kejari Siak Zondri melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan SH kepada bongkarnews.com tanpa menunjukan surat pembritahuan penghentian penyidikan (SP3), Senin (12/6).
Ketika ditanya, apakah tidak ada tindakan dari pihak kejaksaaan agar pelaku ada unsur jera untuk tidak melakukan hal itu? Immanuel mengatakan sudah dilakukan pembinaan, dan pihak terkaitpun sudah mau mengembalikan dana tersebut.
“Karena mereka sudah mau mengembalikan kenegara maka kita hentikan kasus ini, yang jelas kita disini bukan mencari pelaku untuk kita hukum, tapi bagaimana agar dana yang dipakai bisa dikembalikan kenegara,”pungkasnya (Sugianto)