Kajari P.Siantar Musnakan Barang Bukti Dari 103 Perkara, Priode Agustus 2015 – Agustus 2016

Pematangsiantar-BN.

Tingginya perkara narkoba di Pematangsiantar harus menjadi perhatian semua pihak, karena kondisinya kian mengkhawatirkan. Jangan sampai, generasi muda kita hancur gara-gara terkontaminasi barang haram ini. Karena jika generasi bangsa sudah rusak, apapun yang akan kita kerjakan demi pembangunan bangsa ini, tidak akan bisa tercapai.

Bacaan Lainnya

“Pencegahan dan penanggulangan narkoba harus menjadi perhatian serius semua pihak agar bangsa ini terselamatkan dari kehancuran. Proses hukum harus tegas diberlakukan serta harus semakin gencar,” demikian ditegaskan Penjabat Walikota, Drs.Jumsadi Damanik SH,M.Hum dalam sambutannya pada acara Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa siang (30/8).

Karena itulah, Pj Walikota juga memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja aparatur penegak hukum yang telah bersusah payah menegakkan hukum atas berbagai tindak pidana, khususnya narkoba. “Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini juga menjadi bukti dan komitmen kita bahwa, semua perilaku tindak pidana harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Sebelumnya, Kajari, M.Masril SH,M.Hum juga mengingatkan para pelajar perwakilan berbagai SMP/SMA/SMK di Kota Pematangsiantar yang sengaja dihadirkan pada acara tersebut. Para pelajar juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung aneka jenis narkoba sebelum dimusnakan dengan cara memblender maupun membakarnya. “Para pelajar sebagai generasi bangsa harus menjauhkan diri dari narkoba yang sekarang sudah berada di titik nadir. Kita harus berperang terhadap nerkoba ini,”tandasnya.

Sebelum pemusnahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Albert Pangaribuan SH,M.Hum melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penetapan 103 perkara dari Agustus 2015 sampai Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. 100 diantaranya merupakan perkara narkoba, sedangkan 3 lainnya adalah perjudian, pelanggaran Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Kesehatan.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak SE, Kapolres AKBP.Dodi Darjanto,MTTA, Dandenpom I/1 Mayor Sutrisno SE, Dandim 0207/Sml diwakili Kasdim Mayor Inf.Adi Sutrisno, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Pasti Tarigan SH,MH, Kepala Badan Narkotika Pematangsiantar Ahmad Yani Damanik S.Sos, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Depot Pertamina, para pejabat dan Jaksa di lingkungan Kejari Pematangsiantar serta puluhan siswa dan awak media. (PS.001/Rel)

Pos terkait