TEBING TINGGI | bongkarnews.com –
Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang diemban dr Henny Sri Hartati diduga sudah menyalahi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Pasalnya, masa kerja dr Henny yang menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan Tebing Tinggi sejak 03 Juli 2023 atau sudah mencapai 1,9 tahun. Padahal dalam regulasinya, disebutkan bahwa setiap jabatan Pelaksana Tugas memiliki masa waktu beberapa bulan saja hingga terpilihnya penjabat defenitif.
Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1/SE/VI/2021 jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Demikian diungkapkan, Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, kepada sejumlah awak media saat temu pers di Sekretariat Kantor LSM STRATEGI di Jalan Kunyit Kota Tebing Tinggi, Kamis (05/03/2025) pagi.
Menurut Ridwan, selama dr Henny bertugas sebagai Plt Kadis Kesehatan Tebing Tinggi diduga program kerja pada Dinas Kesehatan semakin bobrok. Bahkan informasi yang diterima, terdapat miss komunikasi antara Plt Kadis dengan sejumlah pegawai atas beberapa kebijakan yang dilakukan Plt Kadis Kesehatan, sehingga ada ASN yang memilih pindah ke tempat tugas yang baru.
“Akibat jabatan Plt Kadis Kesehatan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, maka hal ini dapat berpotensi bahwa semua kebijakan yang diambil oleh dr Henny selama menjadi Plt Kadis Kesehatan diduga illegal atau tidak sah,” sebutnya.
Lanjut Ridwan, anehnya Surat Tugas dr Henny sebagai Plt Kadis Kesehatan yang ditandatangani Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Drs Syarmadani, M.Si pada 3 Juli 2023 yang lalu masih digunakan hingga saat ini, sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan konspirasi atau terindikasi ada permainan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Padahal masih banyak ASN yang mampu dan layak untuk menjadi Pelaksana Tugas pada Dinas Kesehatan ini.
Atas adanya kejanggalan berlakunya surat tugas Plt Kadis Kesehatan hingga saat ini, kami dari LSM STRATEGI Tebing Tinggi telah melakukan pengaduan kepada penegak hukum untuk dapat meninjau keabsahan surat tugas yang diduga illegal ini secara hukum dan aturan, begitu juga dampak kebijakan yang telah diberlakukan oleh Plt Kadis Kesehatan selama ini.
“Kami berharap bapak Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih, SE untuk segera meninjau ulang dasar pemberian surat tugas Plt Kadis Kesehatan dan segera mencari penggantinya. Agar semua program kegiatan pada Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan baik dan bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok yang selama ini diduga turut mem back up jabatan dr Henny selaku Plt Kadis,” tegasnya.
Saat awak media meminta tanggapan dr Henny Sri Hartati yang juga merupakan pejabat administrator Sekretaris pada Dinas Kesehatan Tebing Tinggi melalui telepon selular, dr Henny menyebut bahwa dia bekerja sesuai dengan perintah pimpinan karena surat tugas yang saya pegang tidak ada masa tenggang waktunya. Jadi selagi amanah itu belum dicabut, saya tetap menjalankan perintah sebagai ASN
“Terkait masa jabatan Plt Kadis ini, akan saya koordinasikan dengan Plt Sekda Kota Tebing Tinggi,” kilahnya. (Rst)
Fhoto ;
Kantor Dinas Kesehatan Tebing Tinggi