Hotma Ramles Tumangger Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Pakpak Bharat

PAKPAK BHARAT | bongkarnews.com – Hotma Ramles Tumangger resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat menggantikan Sonny P Berutu S.Th yang mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon Bupati di Pilkada 2020.

Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan di ruangan Gedung Paripurna, Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Selasa (15/6/2021).

Bacaan Lainnya

Pelantikan Ketua DPRD tersebut sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/259/KPTS/2020, tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Ledis Meriana Bakara S.H M.H.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah Sahat Banurea S.Sos M.Si, Dandim 0206/Dairi, Polres Pakpak Bharat, Ketua TP PKK Juantry Setia Manogihon Sirait, Forkopimda, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Bupati Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya mengatakan, semoga sisa masa jabatan Ketua Dewan untuk periode 2019-2024 dapat memberikan warna dan semangat baru, mampu mengemban amanah yang diberikan, serta dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam mewujudkan suara rakyat dalam upaya menuntaskan berbagai persoalan di tatanan stake holder maupun ditengah-tengah masyarakat.

“Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Pakpak Bharat mengucapkan, selamat mengemban tugas dan amanah dari rakyat”, ujar Bupati.

Sementara, Ketua DPRD yang baru terlantik, Hotma Ramles Tumangger dalam sambutannya mengatakan, setelah dilaksanakannya rapat paripurna ini, beberapa tugas penting sudah menunggu untuk diselesaikan, diantaranya Pembahasan RPJMD tahun 2021-2026 dan RAPBD TA 2022, disamping tugas pembentukan Perda serta pengawasan sebagai tugas pokok DPRD.

Untuk itu diharapkan agar para unsur pimpinan dan Anggota DPRD Pakpak Bharat bisa bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah sesuai dengan fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

(SpM)

Pos terkait