Gunakan Sabu, Seorang Pria di Langsa diringkus Polisi

Kota Langsa | BN –   Polres Kota Langsa  Satuan Res Narkoba Berhasil mengamankan seorang Pria  warga Dusun Simpang Tiga Desa Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Wilayah Hukum Polres kota Langsa, Pria Tersebut diamankan tepatnya di pinggir jalan Medan – Banda aceh.

Menurut informasi pria tersebut ditangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi melakukan transaksi narkoba sejenis sabu-sabu didaerah tersebut .atas laporan tersebut satuan opsnal Res Narkoba Polres kota Langsa melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi wartawan Senin (18/9) Kapolres kota Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi, Sik mengatakan Bahwa Minggu (17/ 09) sekira pukul 19.30 wib Tepat di jalan Dusun. Simpang Tiga Desa Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kaupaten Aceh Taming ,anggota mengamankan Marzuki (29) warga setempat,”ujar Kasat narkoba Langsa

Sambung nya,awalnya pada saat di lakukan pemeriksaan di tubuh oria itu tidak di temukan barang bukti. Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan di dalam rumah , Namun di temukan 1 (satu) set Bong, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu, 2 (dua) korek mancis, 3 (tiga) pipet / sedotan dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang di sembunyikan di sarung bantal miliknya,” kata kasat lagi.

Awalnya kata Kasat , pria itu tidak mengakuinya selanjutnya, pada saat di lakukan introgasi berdasarkan BB dan petunjuk dari HP pria, yang berisikan sms-sms transaksi sabu sabu hingga akhir nya, mengakui bahwa pada pukul 18.00 Wib ianya baru saja menggunakan barang haram tersebut sejenis sabu-sabu di rumah nya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini bersama barang-bukti telah diamankan di Mapolres kota Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.”tandas Kasat narkoba kota Langsa (Zainal)

Pos terkait