Langkat, BN-
PT TUN menolak secara keseluruhan gugatan hukum yang dilayangkan pasangan Irham ST dan Zaidnur.
“PT TUN menolak secara keseluruhan gugatan yang dilakukan pasangan Irham ST dan Muhammad Zaidnur,” kata Komisioner KPU Langkat, Sopian Sitepu, Jumat (23/3).
Hasil tersebut berbeda dengan putusan PT TUN terhadap pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar. PT TUN meminta KPU Langkat menetapkan pasangan tersebut menjadi calon bupati Langkat.
Sebelumnya ke dua pasangan ini menggugat KPU Langkat karena menolak keinginan mereka untuk ditetapkan menjadi calon bupati Langkat.
Ketua majelis hakim, Marhadenis Nasution, Selasa lalu menyatakan menolak permohonan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat jalur perseorangan Irham ST dan Ahmad Zaidnur dan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar seluruhnya.
Usai sidang, Irham ST mengaku menerima putusan majelis hakim. Namun dia mengaku tidak akan tinggal diam dan melakukan langkah hukum lainnya.
“Kita terima hasil putusan majelis hakim. Namun, kita akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini ke PTUN, kemungkinan besok berkas akan kita masukkan,” katanya beberapa waktu lalu.(int/trb)





