Medan,BN- Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan, DPRD Kota Medan mengagendakan paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2018. Hal ini tentunya akan ada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) baik yang baru maupun revisi.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menilai banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan bukan merupakan parameter keberhasilan DPRD, tetapi bagaimana Perda yang dihasilkan bisa mensejahterakan masyarakat.
“Terus terang, saya tidak setuju banyak kali Perda. Biarlah sedikit, tapi Perda itu berkualitas,” kata Godfried menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Selasa (13/3/2018).
Jadi, sebut anggota Komisi D Ini, keharusan melahirkan atau menuntaskan sebanyak 21 Perda dalam setahun bukanlah jaminan. “Kalau 21 Perda dalam setahun, berarti kalau dirata-ratakan sekitar 2 Perda perbulan. Untuk apa banyak-banyak, toh juga tidak terlaksana dengan baik,” katanya.
Godfried juga mengaku, selama 8 tahun menjadi anggota dewan tidak pernah menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan. “Jangankan Perwal, Perda-nya juga tidak ada. Parahnya lagi, Ranperda yang diajukan selama 8 tahun saya jadi dewan tidak memiliki naskah akademik. Ironisnya, jika Ranperda itu menyangkut tentang retribusi, cepat kali Pemko mengajukan, apakah itu Renperda baru ataupun perubahan. Tapi kalau Renperda menyangkut kesejahteraan masyarakat agak diperlambat,” ungkapnya.(ft)





