Simalungun I bongkarnews.com-Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun, Kamis (14/10/2021) dini hari.
Informasi dihimpun, oknum tersebut yakni Brigadir ETPS. Dia diringkus dari Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/10/2021) dini hari.
Saat diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, darinya diamankan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit handphone.
Terkait penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba tidak mau menjawab pesan WhatsApp.(ep)





