Evaluasi Ulang Izin Bangunan Rumah di Jalan Karya Dame

Medan  | Bongkarnews.com- Komisi D DPRD Medan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) segera mengevaluasi kembali izin mendirikan bangunan rumah di Jalan Karya Dame, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Kita sepakat agar izin mendirikan bangunan itu dievaluasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan izin peruntukannya,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi D dengan warga dan pihak DPKPPR beserta Lurah dan pihak Kecamatan Medan Barat, Rabu (09/05/2018).

Bacaan Lainnya

Dirinya juga  menambahkan bahwa syarat mutlak untuk mendapat izin membangun adalah dengan meminta surat persetujuan warga.

Hal senada dikatakan Landen Marbun. Dia juga meminta agar izin bangunan rumah itu dievaluasi kembali. Landen menilai izin yang dikeluarkan untuk rumah tinggal (RTT) namun yang dibangun ruko tiga pintu.

“Kita meminta agar Dinas PKPPR dan Satpol PP segera melakukan penindakan atas laporan masyarakat tersebut,” ujar Landen.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menjelaskan pihaknya pernah menyurati pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya.(ft)

Pos terkait