Dua Pelaku Curanmor Berhasil Disergap Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe | BN-Tim Satuan Reserse kriminal Polisi Resor Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu 12 maret 2017 yang diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, Tim opsnal unit V Sat Reskrim telah berhasil menangkap dua tersangka sekitar pukul 03.30 Wib terkait dugaan tindak pidana Curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Inpres Desa Kampung Jawa Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Tersangka adalah berinisial AS (32) Warga Tambon tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ditangkap Di simpang Asean Dewantara, sedangkan satu lagi bersial DP (30) warga Jln. Rel KA Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, ditangkang di tambon Dewantara.

Tambahnya, dari kedua tersangka turut disita barang bukti satu unit sepmor Yamaha Mio Sporty warna putih hasil curian di TKP Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Sambungnya, akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana dengan maksimal 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.”ungkap yasir.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lhokseumawe untuk tindakan penyidikan lebih lanjut.” tutupnya.[SA]

Pos terkait