Dua Bulan Beroperasi, PT Andema Makmur Sejahtera Belum Kantongi Izin

Lhokseumawe | BN-PT Andema sejahtera yang bergerak di bidang Sandblasting Painting Pipa sudah sekitar dua bulan terakhir aktif berlokasi di Desa alue awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe itu tidak memiliki izin analisi mengenai dampak lingkungan. Kamis 24 februari 2017

“Kami telah menerima permohonan AMDAL dari pihak Perusahan tersebut, Namun kami belum mengelurkan izin untuk dapat di funfsikan , karena belum kami lakukan verivikasi tentang fungsi dan jenis pekerjaan PT tersebut,” Jelas Lindayani,S.Si Kabid lingkungan Hidup Lhokseumawe diruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, seharusnya sebelum mengantongi izin Perusahaan tersebut untuk tidak melakukan aktivitas apapun, karena diakhatirkan akan  timbul dampak bagi masyarakat dan dapat mengancam kesehatan.pasalnya bila amdal sudah dikeluarkan maka mereka sudah dilakukan tahapan verivikasi yang tidak muncul dampak bagi lingkungan bagi masyarakat,  khususnya untuk sekitar.

“Jika pihak perusahaan masih tidak melakukan pengurusan izin amdal, maka kami akan surati perusahan tersebut sesuai dengan beberapa tahapan, bila masih tetap tidak peduli maka kami akan menempuh jalur hukum,”ungkapnya.

Disamping  itu, permohonan yang diajukan oleh PT andema kepada Kantor BLHK juga tidak melampirkan syarat yang lengkap, Dimana seperti surat izin tata ruang kota,” Tutupnya.

Berdasarkan aturan, Dimana perusahaan yang tidak memiliki izin seperti amdal, telah melangaar peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.  Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, wajib memiliki izin lingkungan.

Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).

Lebih lanjut hasan, maka dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).(SA)

Pos terkait