DPRD Medan Pertanyakan Persoalan Penanggulangan Sampah

Medan | Bongkarnews.com- Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M. Husni, mengungkapkan untuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Husni, mengakui Pemerintah Kota Medan tidak ada memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selama ini, TPS yang ada hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada di pinggir jalan dan pinggir sungai.

Ungkapan itu disampaikan, Husni, kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat evaluasi anggaran triwulan III tahun 2019, Selasa (3/12/2019) yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul MA Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Saat ini, sebut Husni, pihaknya melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) akan membebaskan lahan di sejumlah lokasi untuk dijadikan TPS. “Ada tiga lokasi lahan yang akan kita bebaskan, diantaranya di wilayah Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja,” katanya.

Untuk TPA, terang Husni, pihaknya hanya mengandalkan TPA Terjun, sementara TPA Namo Bintang tidak bisa dipergunakan karena terkendala masalah Amdal dari Deli Serdang. “TPA Namo Bintang nantinya akan dijadikan komposing,” ujarnya.

Sementara TPA Terjun, sambung Husni, lahannya hanya tersisa 4 hektar lagi. “Sekarang pun ketinggian sampah di TPA Terjun sudah mencapai 45 meter. Namun, sudah ada pihak ketiga yang akan bekerjasama untuk melakukan pemilahan sampah,” katanya.

Terkait RTH, Husni, mengaku masih jauh dari harapan. “Saat ini RTH kita masih 15 persen. Kita akan tambah lagi dengan membebaskan lahan di Tembung dan Marelan masing-masing seluas 4 hektar. Konsepnya kita buat RTH dan makam,” sebutnya.(ft)

(ft)

Pos terkait