DPRD Medan Akan Panggil Pihak BPN

Medan,BN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Medan dalam hal ini Komisi D yang akan segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk mengetahu status kepemilikan tanah di Jalan Mahkamah/Jalan Tengah Gang Batu,Kec.Medan Kota.

Hal itu merupukan keputusan yang diambil pihak Komisi D DPRD Medan yang dipimpin langsung,Parlaungan Simangunsong,Ketua Komisi D bersama Salman Alfarisi,Sekretaris Komisdi D,dan Ahmada Arief,anggota komisi,Selasa (30/1) yang melakukan peninjauan ke lapangan terkait dengan penutupan akses gang yang dilakukan Hotel Antares,Medan.

Bacaan Lainnya

Salman Alfarisi,saat itu mengatakan bahwa dalam peta milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengatakan kawasan gang yang sudah dialihkan tersebut masuk dalam peta pemerintah,tapi sebaliknya justru kawasan itu ada ahli waris.

“Dengan adanya pengalihan ini serta dijadikan area parkir semuanya karena adanya ahli waris.Disini peran BPN sangat dibutuhkan unyuk melihat keabsahan sertifikat tanah dari ahli waris.

Jika nantinya dalam tanah ini tidak ada ahli waris,serta masih dalam milik Pemko Medan,maka harus dibongkar.Jadi untuk sementara ini masih milik Pemko Medan kita tinggal menunggu BPN saja.

Dan kami sampaikan kami tetap berpihak kepada masyarakat,secara tegas kami sampaikan kami tidak akan berpihak kepada pengembang jadi kami tidak akan menjual nama kami,”tegasnya saat itu dihadapan warga.

Namun,ditempat yang sama,Chistoper Manurung,mewakili Management Hotel Antares,Medan mengatakan bahwa pihaknya telah sah membeli tanah tersebut dari ahli waris,serta menaati apa yang telah diputuskan oleh pihak DPRD Medan tersebut.(ft)

 

Pos terkait