DPD LIRA TABAGSEL Minta KPK Usut Tuntas Kasus Kirun

“Semoga di Hukum Mati”

 

 

Bacaan Lainnya

PADANG SIDIMPUAN | BONGKARNEWS –

Kehebohan menyeruak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal (Madina), yang menjerat enam orang. Meskipun KPK telah menetapkan lima ( 5 ) tersangka dalam kasus ini, misteri terkait penyegelan kantor Swasta di Padangsidimpuan tetap menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

 

Dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025 yang lalu, KPK menyebutkan lima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara TOPG, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut RES, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara H, Direktur Utama PT DNG, MAEP dan Direktur PT RN, MRDP.

 

Juga KPK melakukan penyegelan kantor Swasta di Padangsidimpuan yang juga dilakukan KPK, tidak dijelaskan dalam siaran Pers

Ketidak jelasan informasi ini memicu spekulasi di masyarakat Padangsidimpuan, Publik menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait keterkaitan kantor Swasta dengan OTT di Madina dan alasan mengapa informasi tersebut, tidak diungkap dalam konferensi pers Keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Pernyataan juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah LIRA TABAGSEL Mara Halim.Hrp memberikan dukungan penuh secara Moril terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut tuntas kasus OTT yang menjerat pemilik PT.DNG

 

Mara Halim.Hrp mengatakan kepada media ini selasa ( 26/8 ) meminta kepada KPK mengusut tuntas kasus Kirun pemilik PT.DNG dengan menyebut ” Semoga di Hukum Mati”…(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait